Kegiatan penilaian merupakan bagian dari  proses untuk menentukan pencapaian kompetensi mahasiswa selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara terpadu untuk mengungkapkan seluruh aspek kemampuan mahasiswa baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap/nila. Penilaian pembelajaran mencakup penilaian terhadap proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.

  • Penilaian proses pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran dimaksudkan untuk mengungkapkan performa dan kemampuan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dapat dilakukan dengan pengamatan, anecdotal recpord atau cara lainnya.

  • Cara penilaian

Penilaian dapat dilakukan dengan cara tes dan non-tes

  • Bentuk penilaian

Penilaian hasil belajar dapat berbentuk tes, proyek, produk, performansi, portofolio, pengamatan, wawancara.

  • Waktu penilaian

Penilaian hasil belajar dilakukan dalam rentang waktu tengah semester dan satu semester.

  • Norma penilaian

Penentuan nilai akhir didasarkan pada Penilaian Acuan Patokan (PAP). Penilaian akhir hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk nilai huruf yang dikonversikan dari nilai angka dengan kategori sebagai berikut :

No. Nilai Angka Nilai Huruf Bobot
1. 96-100 A+ 4,00
2. 91-95 A 3,75
3. 86-90 A- 3,50
4. 81-85 B+ 3,25
5. 76-80 B 3,00
6. 71-75 B- 2,75
7. 66-70 C+ 2,50
8. 61-65 C 2,25
9. 56-60 C- 2,00
10. 51-55 D 1,75
11. 0-50 E 1,50

  • Perubahan Nilai

Mahasiswa dapat mengajukan ketidakpuasan nilai kepada Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas bersangkutan dengan mengisi formulir maksimum 7 (tujuh) hari efektif setelah nilai diumumkan.

Nilai dapat berubah apabila:

  1. Materi yang diadukan benar, nilai berubah naik sesuai dengan koreksi dosen pengampu
  2. Materi yang diadukan tidak benar/mengada-ada, dosen pengampu berhak menurunkan nilai minimal 1 (satu) interval
  3. Perubahan nilai atas inisiatif dosen hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan/Program Studi dengan alasan yang dapat diterima.
  • Penentuan Hasil Studi

Penentuan hasil studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). IP didapatkan dari penilaian yang merupakan bagian dari proses pembelajaran yang berfungsi untuk mengevaluasi kemajuan dan kemampuan mahasiswa dalam mencapai kompetensi. Penetapan IP dilakukan pada tiap akhir semester yang disebut IP semester, sedangkan IP seluruh hasil belajar yang telah ditempuh disebut Indek Prestasi Kumulatif (IPK).

  • Predikat Kelulusan

Mahasiswa Program Sarjana Strata satu dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk mencapai predikat dengan pujian
  2. IPK minimum 3,51
  3. Masa studi yang telah dijalani maksimum sejumlah semester terprogram ditambah 2 semester
  4. Jika mahasiswa dengan IPK 3,51 ke atas, namun masa studi melampaui 10 semester, maka mendapat predikat kelulusan Sangat Memuaskan
  5. Predikat Sangat Memuaskan    : IPK 3,01-3,50
  6. Predikat Memuaskan                : IPK 2,76 – 3,00
  7. Predikat Cukup                           : IPK 2,00-2,75
  • Ketentuan Lain

Dalam sistem penilaian mahasiswa diberi nilai sesuai dengan hak mahasiswa dengan komponen sebagai berikut:*

  1. UAS                                        : 25-40%
  2. UTS                                         : 20 – 30 %
  3. Tugas                                      : 15 – 30 %
  4. Sikap dan Partisipasi          : 0-15 %
  5. Kehadiran                              : 0 – 15 %

(jumlah presentase keseluruhan komponen harus 100%)

Untuk dapat mengikuti UAS, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran 25% dari jumlah tatapmuka.