Secara umum, uraian tentang parameter pembentukan setiap deskriptor KKNI adalah sebagai berikut.

Kemampuan kerja atau kompetensi merupakan kemampuan dalam ranah kognitif, ranah psikomotor, dan ranah afektif yang tercermin secara utuh dalam perilaku atau dalam melaksanakan suatu kegiatan sehingga dalam menetapkan tingkat kompetensi seseorang dapat ditilik lewat unsur – unsur dari kemampuan dalam ketiga ranah tersebut. Pernyataan kemampuan ini tercakup di dalamnya cara/metode yang digunakan, kondisi, serta tingkat kualitas hasil yang harus dicapai. Makin tinggi tingkat kualifikasi dalam KKNI maka kemampuan ini dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan metode yang harus dikuasai dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya adalah keahlian intelektual (intellectual skills).

  1. Cakupan keilmuan/pengetahuan merupakan rumusan tingkat keluasan, kedalaman, dan kerumitan/kecanggihan pengetahuan tertentu yang harus dimiliki sehingga makin tinggi kualifikasi seseorang dalam KKNI ini dirumuskan dengan makin luas, makin dalam, dan makin canggih pengetahuan/keilmuan yang dimilikinya. Dengan penguasaan bidang keilmuan/ pengetahuan ini dapat dinyatakan peran yang dapat dilakukannya.

Hak/kewenangan dan tanggung jawab (manajerial) merumuskan kemampuan manajerial seseorang dalam melakukan pekerjaan yang didalamnya tercakup hak, tanggung jawab, dan sikap yang dipersyaratkan dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dalam bidang kerja tersebut.